Selasa, 25 September 2012

mengapa harus memilih perbankkan syariah ???

PENGALAMAN adalah guru yang sangat berharga, pepatah ini mengawali tulisan ini untuk menggambarkan betapa pentingnya membenahi perekonomian bangsa Indonesia dengan mencoba melihat dan mengkaji kembali pola-pola pengembangan ekonomi yang mengalami kegagalan di masa lalu. Belajar dari pengalaman
ketika krisis moneter melanda Indonesia pada 1997, sejumlah bank konvensional goncang dan akhirnya dilikuidasi karena mengalami negative spread. Hal ini terjadi karena Bank tidak mampu menunaikan kewajibannya kepada masyarakat (nasabah) diakibatkan kebijakan bunga tinggi yang diterapkan pemerintah selama krisis berlangsung, kondisi ini membuat bank-bank Konvensional (dengan sistem bunga) mengalami pertumbuhan bunga negatif. Akibatnya dalam masa satu tahun saja  64 bank terlikuidasi dan 45 lainnya bermasalah dan masuk dalam Bank Beku Operasi (BBO) yang ketika itu berada di bawah pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Ini terjadi karena lebih besar pasak dari pada tiangnya, artinya bank harus membayar bunga simpanan nasabah (pasak/pengeluaran) yang jauh lebih tinggi jumlahnya dibanding dengan  bunga kredit  yang diperolehnya dari debitur (tiang/pemasukan).


Keadaan sebaliknya terjadi pada perbankan syariah, kebijakan bunga tinggi tersebut tidak berpengaruh sama sekali, ini terjadi disebabkan bank syariah tidak dibebani kewajiban untuk membayar bunga simpanan kepada para nasabahnya. Bank syariah hanya membayar bagi hasil kepada nasabahnya sesuai dengan margin keuntungan yang diperoleh bank dari hasil investasi yang dilakukannya. Dengan sistem ini bank syari’ah tidak mengalami  negative spread  sebagaimana dialami oleh perbankan konvensional yang memakai sistem bunga. Ini dibuktikan oleh Bank Muamalat Indonesia (pada waktu itu merupakan satu-satunya bank yang beroperasi dengan sistem syariah) yang tidak terpengaruh sama sekali dengan keadaan gonjang-ganjing perekonomian saat itu.

KENAPA HARUS PILIH BANK SYARIAH?
Paradigma baru yang berkembang pasca krisis ekonomi tahun 1997 dan 1998 adalah perlunya dilakukan pengembangan ekonomi kerakyatan, dengan target pertumbuhan ekonomi yang didorong dari bawah/masyarakat. Keterbatasan prasarana ekonomi berupa lembaga keuangan yang mampu merealisasikan cita-cita luhur untuk mengangkat harkat dan derajat perekonomian bangsa kita terkendala,  karena kebijakan bunga yang sangat tinggi  (sampai dengan 65% pertahun) pada masa krisis, kondisi ini jelas tidak memungkinkan adanya dukungan terhadap pola pengembangan ekonomi kerakyatan yang menjadi issu panas pada saat itu. Untuk mengatasi kondisi ini diperlukan pengembangan perangkat keuangan yang tentunya bukan memakai sistem bunga, sebagai solusi dan salah satu pengobatan alternatif bagi perekonomian Indonesia yang sedang sakit parah, yaitu mengembangkan sistem bagi hasil yang merupakan trade mark perbankan syariah.
Keunggulan sistem bagi hasil yang diterapkan perbankan syari’ah ini membawa dampak positif  bagi perkembangan ekonomi di Indonesia, karena selain  memicu  lahirnya  bank-bank baru dengan sistem syariah, juga banyak perbankan konvensional yang membuka cabang syariah, bahkan beberapa bank konvensional melakukan konversi total ke sistem syari’ah. Khusus di daerah Nanggroe Aceh Darussalam  seiring diberlakukannya Undang-undang NAD seluruh perbankan yang ada di daerah itu, telah dikonversi dan beroperasi secara syariah.
Adapun alasan-alasan  mengapa bank konvensional membuka cabang syari’ah dan atau konversi total ke sistem syari’ah adalah (Agustianto, 2002): “Pertama, Sistem bagi hasil terbukti lebih kenyal dan tangguh dalam menghadapi goncangan krisis moneter; Kedua, Secara sosiologis mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim; Ketiga, Secara teologis, implementasi sistem syari’ah merupakan realisasi komitmen seorang mukmin kepada ajaran Islam; Keempat, Secara bisnis pragmatis lebih menguntungkan, karena penduduk Indonesia mayoritas muslim”.
Wacana menyangkut peran perbankan syari’ah dalam pemberdayaan ekononomi di Indonesia sudah ada semenjak lama, namun mulai mengalami perkembangan pesat baru sekitar tahun sembilan puluhan, yaitu  pasca berdirinya Bank Muamalah Indonesia (BMI), yang kemudian diikuti pula dengan berdirinya Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) di banyak daerah. Semenjak itu keberadaan lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan yang sistem operasionalnya didasarkan kepada hukum syari'ah (Islam) menjadi trend tersendiri dalam menjawab tantangan ekonomi kerakyatan. Bahkan juga telah dapat mendorong lahirnya institusi-institusi non perbankan yang beroperasi dengan sistim syariah, seperti lahirnya Asuransi yang berbasis syariah (seperti Asuransi Takaful), Pegadaian syariah, Multi Level Marketing Syariah (seperti PT. Ahad Net Internasional).
Bank Syari’ah ternyata lebih tahan krisis dan tidak menyulitkan negara, sementara bank konvensional menjadi parasit bagi perekonomian negara, hal ini terbukti dengan tidak selesainya sampai sekarang ini persoalan suntikan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Obligasi Rekap dan Program Penyehatan Perbakan, yang akhirnya  merugikan rakyat/negara Indonesia lebih dari Rp. 650 triliun. Bahkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) ada dua konglomerat jahat penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp. 33 triliun dan Rp. 28 triliun. Angka-angka di atas tentunya sangat fantastis bayangkan rakyat/negara harus memberikan subsidi kepada konglomerat jahat  tersebut melalui bunga obligasi rekap lebih Rp. 60 triliun per tahun, sampai dengan tahun 2030. Bayangkan andainya dana tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan dan membantu ekonomi rakyat miskin, tentunya akan banyak sekali yang dapat menikmati manfaatnya.
Kuatnya daya tahan perbankan syari’ah dalam mengahadapi guncangan krisis setidaknya memberi pelajaran berharga untuk dijadikan sebagai acuan untuk  melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat menuju ekonomi yang lebih berkeadilan.
Konsep pemberdayaan ekonomi masyarakat yang lebih berkeadilan akan lebih berkembang andainya didukung oleh sistem perbankan yang berbasis bagi hasil (syariah), dan perbankan dengan sistem bagi hasil akan dapat berkembang jika didukung oleh masyarakat Islam diseluruh pelosok negeri ini.
Dukungan umat Islam di seluruh pelosok negeri ini saat sekarang ini sudah mudah dilakukan, karena sekarang ini perbankan syariah sudah tersebar di mana-mana, bahkan Bank Muamalat Indonesia telah melakukan terobosan baru dengan mengeluarkan produk yang diberi nama shar-e. Produk shar-e ini selain dapat diakses melalui Outlet Bank Muamalat Indonesia dan juga melalui Kantor Pos Online (SOPP) di seluruh Indonesia.
Memang Indonesia merupakan negara besar, baik dari segi teritorialnya (luas wilayahnya) maupun dari segi jumlah penduduknya, dilihat dari sudut penduduknya juga memiliki keberagaman baik dari sudut etnik,  adat  dan agamanya. Namun kalaupun beragam sistem perbankan dengan bagi hasil sangat tepat ra perlu dukungan semua pihak untuk menumbuh-kembangkan perbankan syariah, dan yang paling penting adalah perhatian serius dari pihak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyelesaikan tugasnya merampungkan Undang-Undang Perbankan syariah yang sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat.
Diundangkannya Undang-Undang Perbankan Syariah diharapkan akan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk menjamin dan mengayomi eksistensi perbankan syariah serta sekaligus sebagai landasan hukum bagi operasionalisasi bagi perbankan syariah di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang sedemikian rupa akan dapat mendorong pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah dan pada gilirannya diharapkan  akan dapat memberikan sumbangsih yang berarti bagi pengembangan perekonomian Indonesia kearah yang lebih berkeadilan.

PENUTUP
Dalam rangka mengaplikasikan keyakinan agama dan untuk menuju ekonomi kerakyatan yang lebih berkeadilan, sudah saatnya umat Islam memberikan pilihan dan perhatian yang khusus terhadap perbankan syariah antara lain dengan cara menjadi nasabah dan menggunakan perbankan syariah dalam setiap transaksi keuangan yang dilakukan. Selain itu, yang tak kalah pentingnya adalah peranan umat Islam, terutama sekali tokoh-tokoh agama, muballigh dan cendikiawan muslim untuk mensosialisasikan ketengah-tengah umat Islam, bahwa menjadi nasabah perbankan syariah selain sebagai perwujudan keyakinan terhadap ajaran agama, juga lebih berkeadilan.
Hal yang sama juga diharapkan kepada kalangan pendidikan Islam agar mulai dari tingkat pendidikan dasar sampai ke jenjang Perguruan Tinggi) untuk mengambil andil dalam melakukan sosialisasi perbankan syariah/ekonomi Islam, terutama sekali kepada anak didiknya dengan cara memasukkan materi perbankan syariah/ekonomi Islam ke dalam kurikulum pendidikan yang diberikan, sehingga semenjak dini mereka telah mengenal ekonomi syariah/perbankan syariah.
Dengan cara itu perbankan syariah akan lebih maju dan berkembang dan pada gilirannya akan dapat memberikan sumbangan yang berarti untuk pengembangan perekonomian Indonesia dan umat Islam pada khususnya.

 Semoga  Artikel ini dapat bermanfaat untuk kawan - kawan memilih tempat menabung yang baik...

4 komentar:

  1. cinta soppeng buanget yach.....

    BalasHapus
  2. tambah pengetahuan tentang ekonomi syariah

    BalasHapus
  3. sebenarnya sy masih bingung tentang keuangan syariah itu apa..? tapi dengan artikel ini sy sdh mulai paham sdkit demi sdkit,, makasih

    BalasHapus